Termasuk Soloraya, Ahmad Luthfi Gelar Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kades

Sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, para kades itu wajib mengikuti Sekolah Anti Korupsi, termasuk kades dari wilayah Soloraya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 22:32 WIB
Termasuk Soloraya, Ahmad Luthfi Gelar Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kades
Melalui program 'Kecamatan Berdaya' yang diluncurkan Gubernur Ahmad Luthfi, semua kecamatan di 35 kabupaten/kota di Jateng naik kelas. [Dok Humas Pemprov Jateng]

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Baca Juga:Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini