LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK

Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengatakan sedang menunggu juga keputusan terkait.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 26 April 2025 | 14:20 WIB
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
Ilustrasi Keraton Solo. (Harindabama.com)

SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo akan bicara terkait wacana pembentuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang kembali muncul.

Pengajuan pembentukan DIS sempat oleh salah satu kerabat keraton, yakni KPH Eddy Wirabhumi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ditolak dan kemudian wacana itu tenggelam sebelum akhirnya kembali muncul.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengatakan sedang menunggu juga keputusan terkait.

Saat ini bahkan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen dan pendapat mengenai masalah itu.

Baca Juga:Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam

"Ya kalau saya nunggu juga, memang lagi mengumpulkan istilahnya pendapat-pendapat dari kanan, kiri depan, belakang itu seperti apa," terangnya, Sabtu, (26/4/2025). 

Menurutnya ini sebenarnya bagian dari ketaatan terhadap konstitusi negara yang ada.

"Tentu sebetulnya ini bagian dari ketaatan kita kepada konstitusi negara. Jadi bukan masalah suka atau tidak suak tapi memang konstitusinya begitu, sehingga apa yang kita lakukan, saya dengan Gusti Moeng itu di dalam koridor konstitusi aja. Tidak keluar dari situ," jelas dia.

Eddy menjelaskan tahun 2014 lalu sempat mengajukan pembentukan DID ke MK. Dulu sempat keliling ke seluruh wilayah untuk minta dukungan dari masyarakat 

"Dulu saya pikir perlu dukungan seluruh masyarakat, makanya dulu kita keliling seluruh wilayah dari DPRD hingga pimpinan daerahnya. Nah, pada saat kemudian semua sudah setuju, kami maju juga di MK. Saya sadar bahwa dari awal legal standingnya kurang kuat dan betul ternyata kurang kuat. Namun dari situ kebuka semua pertimbangan hukum dari mana-mana itu," paparnya.

Baca Juga:Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo

"Dulu alasan MK menolak itu, legal standingnya perlu diperbaiki lah. Karena waktu itu pemohonnya saya sama Gusti Isbandiyah," lanjut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak