Menurutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Mereka cukup cepat, begitu penetapan pengadilan kemudian mereka langsung mengirim ke dirinya.
"Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi pekan depan, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi. Sehari sebelum sidang saya akan koordinasi dengan pengadilan dulu," ungkapnya.
Prof Adi mengatakan kasus ijazah palsu merupakan kasus yang pertama akan ditanganinya.
Biasanya itu menangani kasus-kasus seperti sengketa perbankan asuransi dengan nasabah, jasa keuangan hingga mall praktek.
Baca Juga:Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya
"Kalau mediator baru pertama kali untuk kasus ijazah palsu," kata dia.
Ketika ditanya alasan bersedia mau jadi mediator kasus gugatan ijazah, Prof Adi menyebut karena memang profesinya sebagai mediator.
"Karena memang saya profesinya mediator. Sudah sejak lama saya memang menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Cuma kalau mediasi, kita kan tidak bisa publish, umumkan sehingga silent," ungkapnya.
"Untuk mediasi (ijazah palsu) besok itu juga tertutup," lanjutnya.
Prof Adi mengaku tidak ada persiapan khusus menjadi mediator kasus ijazah palsu. Karena sebagai mediator itu soal terbang, apalagi sudah sejak 2006 sebagai mediator.
Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
"Kalau persiapan, mediator itu jam terbang. Saya sudah sejak 2006 sebagai mediator dalam berbagai kasus," sambung dia.
Kontributor : Ari Welianto