Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 14:55 WIB
Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
Seorang lurah di wilayah Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank. [Dok Humas Polres Sragen]

SuaraSurakarta.id - Seorang lurah di wilayah Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Sillalahi dalam keterangannya menguraikan, kejadian bermula pada akhir 2021 ketika korban, Galih Setyo Nugroho, yang juga menjabat sebagai Lurah Karangtengah Sragen, bertemu dengan pelaku HM alias Heri di rumah salah satu saksi di Perumahan Gondang Baru Indah, Gondang Sragen.

Tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat, sehingga korban kemudian memberikan uang talangan dengan total 230 juta rupiah, yang diberikan melalui dua tahap.

Baca Juga:Investasi Bodong Putri Aquena: Berkas Lengkap, Kejari Karanganyar Siap Limpahkan ke Pengadilan!

Transaksi pertama senilai Rp 30 juta sempat berjalan lancar, dengan pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Namun saat korban memberikan dana lebih besar, yakni sebesar Rp 200 juta, pelaku lantas mengingkari janji hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Gondang.

"Pelaku menawarkan skema dana talangan bank dengan iming-iming keuntungan cepat. Awalnya, korban menolak. Namun setelah diyakinkan oleh pelaku dan salah satu saksi bahwa sistem tersebut menguntungkan, korban pun tergoda. Transaksi pertama senilai Rp 30 juta sempat berjalan lancar, dengan pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar Rp 1 juta," kata Kapolres, Kamis, (24/4/2025).

“Merasa percaya, korban kemudian menyetorkan lagi dana talangan sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap pada Februari 2022. Sayangnya, kali ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, pelaku beralasan bahwa dana sudah disalurkan kepada pihak ketiga berinisial W, yang saat ini masih terus kita dalami keteribatan yang bersangkutan dalam perkara ini, “ lanjut Kapolres.

Upaya korban menagih langsung ke alamat W pun gagal. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada 6 Januari 2025.

Baca Juga:Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi

Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025, saat tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Jenar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini