Jeritan Korban Investasi Bodong: Lala Kirim Surat Terbuka ke Hakim, Tuntut Keadilan Ini

Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:53 WIB
Jeritan Korban Investasi Bodong: Lala Kirim Surat Terbuka ke Hakim, Tuntut Keadilan Ini
Kuasa hukum korban Asri Purwati menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim dalam kasus investasi bodong, Senin (24/3/2025). [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (24/3/2025), Lala, salah satu korban investasi bodong, melalui kuasa hukumnya, Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang menangani perkara ini, dengan terdakwa Putri Aquena.

Surat terbuka kepada majelis hakim ini diterima Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, Senin (24/3/2025).

Kuasa hukum korban Asri Purwati mengatakan kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1, 7 miliar. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi

"Kami menyampaikan surat kepada majelis hakim. Berupa bukti-bukti yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Korban terdakwa cukup banyak. Mulai investasi bodong dan arisan bodong," kata dia.

Asri juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa ditolak.

"Saya selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan surat yanh disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.

Bima menerangkan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum korban menyerahkan bukti yang menyatakan jika uang mereka masih ada.

Baca Juga:Awas Longsor, Boyolali dan Karanganyar Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

"Dalam surat yang disampaikan, mereka berkeyakinan, jika uang mereka masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,”terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini