Jeritan Korban Investasi Bodong: Lala Kirim Surat Terbuka ke Hakim, Tuntut Keadilan Ini

Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:53 WIB
Jeritan Korban Investasi Bodong: Lala Kirim Surat Terbuka ke Hakim, Tuntut Keadilan Ini
Kuasa hukum korban Asri Purwati menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim dalam kasus investasi bodong, Senin (24/3/2025). [Jatengnews.id/Iwan]

Mengingat saat perkara ini ditangani penyidik Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan.

"Penuh drama hingga saat Putri Aqueena ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena, Jumat (21/3) mulai menjalani sidang di PN Karanganyar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Baca Juga:Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi

Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal SH MH, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.

Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.

"Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar," jelasnya.

Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga:Awas Longsor, Boyolali dan Karanganyar Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak