SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar kini tengah menuntaskan proses hukum terkait kasus investasi bodong dan arisan online dengan etrsangka Putri Aquena (PA).
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah banyak orang yang merasa tertipu dan kehilangan dana mereka akibat janji keuntungan besar yang tidak pernah terwujud.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, berkas perkara atasa nama tersangka PA, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Perkara investasi bodong atas nama tersangka PA ini sudah P 21 dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Karanganyar," kata AKBP Hadi Kristanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan, jika perkara yang sama telah dilaporkan ke Polres lain yang ada di wilayah Surakarta.
"Terkait dengan laporan ke Polres lain, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKBP Bondan Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini, tersangka melakukan dua kegiatan.
Pertama investasi bodong. Dikatakannya, tersangka menawarkan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan, dana sebesar Rp700 juta investasi milik korban, belum dikembalikan, sesuai dengan perjanjian awal.
Baca Juga:Blusukan ke Sejumlah Desa di Karanganyar, Ini Temuan Ahmad Luthfi
Tersangka juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak lain. Termasuk kepada sejumlah saksi. Namun setelah dilakukan pengecekan, aliran dana tersebut tidak benar.
- 1
- 2