Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi

Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:02 WIB
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
Puspo Wardoyo (tengah) usai menjalani sudang mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.

Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.

"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia, Jumat (14/3/2025).

Puspo memaparkan, kasus penipuan itu bermula saat dirinya dikenalkan dan bertemu terlapor di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, medio Desember silam.

Baca Juga:Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Ini Respon Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Dalam pembicaraan itu, terlapor menawarkan pembangunan bisnis Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Korban kemudian dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam kerjasama tersebut.

Puspo kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal pembangunan bisnis tersebut.

"Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar tapi malah tidak ada kejelasan. Karena selalu menghindar ya akhirnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dia menambahkan, terlapor juga mengaku berasal dari likungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu disebut diketahui bohongan semata.

"Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungan (dengan Cendana). Saya hanya minta uangnya dikembalikan saja. Tapi nggak ada kejelasan ya sudah saya laporkan," paparnya.

Baca Juga:Perluas SPPG, Puspo Wardoyo: Agar Makan Bergizi Gratis Terus Terpenuhi

Sementara kuasa hukum korban, Sri Kalono menambahkan, pihaknya kini juga menjalani proses gugatan perdata yang diajukan Amirullah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

Kalono memaparkan, Amirullah mengguat perdata Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik

"Mereka bersikukuh dengna gugatan jika Pak Puspo itu menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan itu. Padahal beliau tidak pernah gelar konfrensi pers," paparnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak mencapai kesepakatan damai alias deadlock.

"Ya berarti gugatan dilanjutkan. Setelah ini agendannya pemeriksaan berkas," jelas Sri Kalono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak