Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 12:25 WIB
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan memantau proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). [Dok Polresta Solo]

3. BPKB Asli dan Fotokopi

4. Kendaraan Tidak dalam Status Blokir

5.Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Domisili STNK

6. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pemutihan berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga:Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.

2. Ambil Nomor Antrian

Baca Juga:Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga

Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini