Hanya saja tidak dilakukan dengan berkonvoi dan menggunakan mobil terbuka yang dilengkapi pengeras suara yang berlebihan
"Sebelumnya sudah kami imbau bahwa tidak diperbolehkan menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa orang karena itu membahayakan. Mobil bak terbuka hanya untuk barang. Demi keselamatan pengguna jalan semuanya," paparnya.
Kapolresta Solo mengimbau agar kejadian yang sama tidak diulang baik itu menggelar takbiran keliling dengan mobil bak terbuka, mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maupun, mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang.
"Tanpa mengurangi rasa hikmat dalam merayakan malam Lebaran Idulfitri, alangkah lebih bijak kalau takbiran dilaksanakan di masjid-masjid di lingkungan sekitar saja," pungkasnya.
Baca Juga:115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengimbau umat Muslim tidak menggelar arak-arakan saat malam takbiran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
![Anggota Polresta Solo mengamankan rombongan takbiran keliling dengan mobil bak terbuka di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Senin (31/3/2025) dini hari. [Suara.com/dok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/31/12878-polresta-solo.jpg)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Minggu, mengatakan, takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
"Laksanakan takbiran secara khusyuk di tempat yang telah disediakan, jangan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," tegas Artanto melansir ANTARA.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga mengimbau saat melaksanakan takbiran tidak menggunakan "sound horeg" berlebihan yang bisa menimbulkan kemacetan.
"Hindari menyalakan petasan atau mercon yang membahayakan diri sendiri atau orang lain," tambahnya.
Baca Juga:Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Ia mengimbau masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif dalam merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.