SuaraSurakarta.id - Malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti sholat tarawih dan membaca Alquran justru tak dilakukan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo.
Mereka malah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha yang akhirnya ditangkap oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, identitas pelaku masing-masing inisial SA (62), SO (59), JS (54) dan AP (28) keempatnya merupakan warga Petoran Jebres
"Benar, pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga di Petoran," kata dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:Eratkan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja, DSKS Berbagi di PAKYM Solo
Arfian memaparkan, keempat pelaku diamankan oleh Tim Sparta pada saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta.
Informasi itu menjelaskan bahwa di sebuah rumah warga di wilayah Petoran, Jebres sedang berlangsung sebuah permainan judi kartu remi dengan taruhan menggunakan uang.
"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sesampai di lokasi, benar di sebuah rumah salah satu warga terdapat sekumpulan orang yang sedang judi menggunakan kartu remi," imbuhnya.
Sebelumnya, Polresta Solo juga melaksanakan menggelar operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu (15-16/3/2025).
Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis ganja.
Baca Juga:115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan
Keduanya masing-masing inisial AZA (19) warga Wonogiri dan RA (21) warga Pasar Kliwon yang diamankan di daerah Pasar Kliwon dengan barang bukti berupa satu paket ganja.