Malam Ramadan Ternoda: 4 Warga Solo Asyik Judi Kartu Remi, Diciduk Polisi!

Mereka malah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha yang akhirnya ditangkap oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Malam Ramadan Ternoda: 4 Warga Solo Asyik Judi Kartu Remi, Diciduk Polisi!
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo usai kedapatan bermain judi kartu, Senin (24/3/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

"Melihat kedatangan Tim Sparta, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil mengamankannya," ujarnya

Kasat Samapta menambahkan hasil dari interogasi singkat oleh Tim Sparta bahwa mereka mengaku benar telah melakukan permainan judi kartu remi jenis Cap Sha dengan menggunakan taruhan uang.

Menurut pengakuannya, bahwa cara permainan judi tersebut tidak ada bandar, namun dalam satu kali permainan para pelaku pasang taruhan sebesar Rp.5000, siapa yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 210.000, Uang Tengah/Kalangan Rp. 100.000, 2 buah Kartu Remi dan 3 unit Handphone milik pelaku," urainya.

Baca Juga:Eratkan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja, DSKS Berbagi di PAKYM Solo

"Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini