SuaraSurakarta.id - Polresta Solo melaksanakan menggelar operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu (15-16/3/2025).
Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis ganja.
Keduanya masing-masing inisial AZA (19) warga Wonogiri dan RA (21) warga Pasar Kliwon yang diamankan di daerah Pasar Kliwon dengan barang bukti berupa satu paket ganja.
Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Solo dan Polsek Jajaran juga menyita sebanyak 105 botol miras jenis ciu dan 10 botol miras berbagai merk dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Solo.
Baca Juga:Ramadan Booyah! Keseruan Turnamen Free Fire di Solo Techonpark, Ratusan Player Ikut Serta
Penyitaan miras ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta menjaga ketertiban umum, mengingat konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari Intruksi Polda Jateng agar melaksanakan kegiatan KYRD yang berlangsung selama dua hari.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas selama Ramadan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025," kata Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Senin (17/3/2025).
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa upaya ini akan terus ditingkatkan demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan sekitar," imbaunya.
Baca Juga:Pembobol ATM Lintas Provinsi Terungkap, Pelaku Beraksi Puluhan Kali, Begini Modusnya
Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Solo menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan Kota Solo yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari gangguan ketertiban selama Ramadan dan jelang Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas melalui layanan pengaduan 110 bebas pulsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Solo juga melalui operasi razia minuman keras (miras) berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kota Solo, Senin (10/03/2025) malam.
Razia miras ini dilaksanakan dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta Surakarta. Sasaran utama razia adalah lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat peredaran dan penjualan miras ilegal, seperti warung-warung, kios, dan tempat-tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
- 1
- 2