SuaraSurakarta.id - Mantan Manager CV Flamboyant Plastik, Sumiyati resmi ditahan atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Sebelumnya, dia sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Solo dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan untuk pembelian unit truk fiktif.
Pelaku yang merupakan warga Jogobayan, Kelurahana Stabelan, Kecamatan Banjarsari, diduga bersekongkol dengan Eko Oktovianus Pratiknya alias Eko Jalak untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Penahanan Sumiyati dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH dan Surat Perintah Penyidikan No.SP.SIDIK/200.B/II/Res.1.11/2025/Reskrim.
Baca Juga:Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
Endarsini Setyo Putri, pemilik CV Flamboyant Plastik, melalui kuasa hukumnya Henri Prihantono dari Kantor Hukum Hen’s & Partners, menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo bersama jajaran atas kepatuhan dalam prosedur penyidikan perkara ini.
Hennri menjelaskan, Sumiyati, yang telah bekerja selama 12 tahun di CV Flamboyant Plastik, diberikan kepercayaan penuh dalam mengelola operasional bisnis.
Ia memiliki kendali atas rekrutmen karyawan, pengelolaan keuangan, hingga hubungan bisnis dengan supplier dan pelanggan.
"Namun, setelah mengundurkan diri pada Agustus 2024, ia diketahui mendirikan usaha serupa dengan nama CV Efrata Mulia Plastik di Kartasura. Ia diduga menggunakan jaringan bisnis dan sumber daya CV Flamboyant Plastik untuk kepentingan pribadi," terang Henrri melalui keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).
Hennri melanjutkan, hasil audit internal yang dilakukan CV Flamboyant Plastik pada Desember 2024 menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk penyalahgunaan keuangan dan praktik bisnis ilegal.
Baca Juga:Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
"Salah satu temuan utama adalah dugaan pengadaan unit truk Nissan fiktif yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah," tuturnya.
Hennri menjelaskan detail penggelapan pembelian truk fiktif yang dilakukan tersangka Sumiyati. Pada Maret 2021, di kantor CV Flamboyant Plastik di Mojosongo, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan untuk mentransfer dana kepada Eko Oktovianus Pratiknya untuk pembelian satu unit truk.
Berdasarkan wewenangnya, ia meminta transfer ke rekening Eko hingga beberapa kali dengan total puluhan juta rupiah.
"Namun, truk yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh perusahaan. Setiap kali ditanyakan, Sumiyati beralasan kendaraan masih dalam perbaikan di bengkel. Setelah dilakukan penyelidikan, Eko mengakui truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur karena mengalami kerusakan parah," urai Hennri.
Diketahui, Sumiyati memiliki hubungan pribadi dengan Eko. Sementara itu, Eko diketahui masih terikat pernikahan dengan istri keduanya yang tinggal di Karanganyar. Keduanya bahkan diketahui tinggal bersama di gudang CV Efrata Mulia Plastik yang mereka dirikan di Kartasura.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan kasus penggelapan dengan tersangka Sumiyati tersebut sudah ditangani dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.
Sumiyati dan Eko Jalak diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP.