Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui

Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:22 WIB
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui
Ilustrasi kasus hukum mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar. (Pixabay)

SuaraSurakarta.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.

Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.

Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.

Baca Juga:Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.

Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.

Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.

Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.

Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.

Baca Juga:Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar

Dalam amar putusan majelis hakim PN Surakarta menyatakan bahwa terdakwa Rina Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.

Seperti yang dilansir di https://sipp.pn-surakarta.go.id/, terdakwa yang diputus 3 tahun 6 bulan, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun banding tersebut ditolak dan majelis hakim PT Semarang dalam putusannya tetap menguatkan putusan PN Surakarta.

Perkara ini belum ada putusan resmi atau inkrah karena terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2025.

Ngemplang Pinjaman

Sebelumnya, seorang pria asal Pati, Lely Hudoyo (43) yang memiliki perusahaan bernama CV Endho Semoyo Grup ngemplang uang pinjaman Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini