Kalono memaparkan, Amirullah mengguat perdata Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik
"Mereka bersikukuh dengna gugatan jika Pak Puspo itu menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan itu. Padahal beliau tidak pernah gelar konfrensi pers," paparnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak mencapai kesepakatan damai alias deadlock.
"Ya berarti gugatan dilanjutkan. Setelah ini agendannya pemeriksaan berkas," jelas Sri Kalono.
Baca Juga:Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Ini Respon Wakil Kepala Staf Kepresidenan
- 1
- 2