Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!

Jokowi disebut pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:03 WIB
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
Jokowi naik motor (Instagram)

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 RI Jokowi buka suara usai disebut-sebut dalam kasus pagar laut yang viral.

Jokowi disebut pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM.

Menanggapi namanya dikaitkan dengan kasus pagar laut Jokowi hanya tertawa.

Jokowi mengatakan yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau tidak betul.

Baca Juga:Disiapkan Kursi Khusus di Acara Puncak HUT MKGR, Jokowi Pastikan Berangkat?

"Itukan proses dari kelurahan, proses di kecamatan, proses di kantor BPN kabupaten. Itu kalau untuk SHMnya," terangnya, Jumat (24/1/2024).

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Jokowi menjelaskan jika untuk surat Hak Guna Bangunan (HGB) ada di kementerian. Itu bisa dicek saja apakah proses legalnya hingga prosedur legalnya.

"Itu semuanya dilalui dengan baik atau tidak, jadi bisa dicek. Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," jelas dia.

"Saya kira yang paling penting cek itu. Investigasi itu, ya," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group buka suara soal Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut, Tangerang.

Baca Juga:Respon Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi: Sangat Bagus Untuk...

Agung Sedayu Group tak menampik bahwa memliki SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang tersebut.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan, SHM dan SHGB pagar laut tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini