Terungkap! Motif Pencurian Kantor DP3AP2KB Pemkot Solo, Pelaku Nekat Gondol Uang Rp 67 Juta

Satreskrim Polresta Solo mengungkap motif pencurian yang terjadi di Kantor DP3AP2KB Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Desember 2024 | 22:35 WIB
Terungkap! Motif Pencurian Kantor DP3AP2KB Pemkot Solo, Pelaku Nekat Gondol Uang Rp 67 Juta
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menunjukkan barang bukti pencurian yang terjadi di Kantor DP3AP2KB Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap motif pencurian yang terjadi di Kantor DP3AP2KB Solo.

Dalam press rilis yang berlangsung di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024), diketahui tersangka Aquilla Miko Satria Nugrah (27) paham betul mengenai kondisi kantor hingga tempat penyimpanan uang.

Sebelumnya dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri dan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Ipda Suhartoko, tersangka dibekuk, Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB atau belum genap sehari usai laporan kasus tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka sudah mengetahui letak uang yang disimpan oleh bendahara.

Baca Juga:Satuan Resnarkoba Polresta Solo Amankan Dua Pengguna Narkotika, Ini Barang Buktinya

Tersangka, lanjut dia, juga sudah mengetahui letak penyimpanan kunci pintu dari OB (office boy).

"Dari OB memberikan informasi kepada keryawan yang hadir paling awal untuk peletakan kunci di situ. Supaya dibuka dulu agar karyawan yang datang bisa langsung masuk," kata dia, Selasa (10/12).

Iwan memaparkan, uang yang digondol pelaku sendri merupakan uang kas dari dinas tersebut.

"Jadi memang sudah biasa dengan uang dengan nominal yang banyak dimeja tersebut. Ini baru pertama kali ada pencurian didalam dinas tersebut," ungkap Iwan.

Sementara tersangka mengaku merencanakan aksi pencurian tersebut dalam waktu satu hari. Dirinya mengetahui ada sejumlah uang tersebut beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga:Geger RAPBD 2025 Belum Disahkan, Pemerintahan Kota Solo Bisa Lumpuh

"Karena disitu meja bendahara. Jadi tahu disitu ada uang. Ini pertama kali (melakukan aksi pencurian). Setelah itu uang saya bawa pulang. Uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.

Dari pelaku sendiri, pihak kepolisan menyita uang hasil pencurian, sepeda motor dinas milik DP3AP2KB, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi. Dalam kasus ini pihak kepolisian mejerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak