SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas di halaman rumah dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,6 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (5/12/2024).
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400 ribu.
Namun sebelum membeli sabu, pelaku bertemu dengan EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp450 ribu dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50 ribu.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari, Kecamatan Jebres.
Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga:Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.