Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Desember 2024 | 12:25 WIB
Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Selasa (3/12/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HSB (22), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli.

Baca Juga:Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diciduk Satnarkoba Polresta Solo, Ini Barang Buktinya

Saat itu, anggota mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

"Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi rumah orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati botol cairan yang diduga Narkotika Golongan I," terang Iptu Ari.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis tembakau gorila/tembakau sintetis sekitar 30 ml.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Sidak Judi Online, Polres Sukoharjo Cek Handphone Anggota, Ini Hasilnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak