SuaraSurakarta.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (52) dan anaknya JD (24) warga Jebres Solo bakal melaporkan seorang selebgram berinisial NLBN (26) asal Jawa Timur ke Polresta Solo.
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan teror dan pemerasan yang dilakukan oleh selebgram.
Kuasa hukum pelapor Indah Prasetyari mengatakan kasus tersebut bermula dari perkenalan NLBN dengan suami SS berinisial AD tahun 2018.
Saat itu NLBN masih bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC. Namun, tahun 2020 keduanya menjalin hubungan dibelakang.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Mendadak Tes Urin Seluruh Anggota, Begini Hasilnya
Hubungan keduanya sering diketahui oleh SS dan NLBN berjanji tidak akan mengganggu rumah tangganya lagi.
"NLBN sendiri setiap menghubungi AD selalu menggunakan nomor baru. AD pun berdalih bahwa nomor itu adalah customer yang akan membeli mebel ditempatnya," terangnya kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Indah menyebut pada September, SS menemukan bukti transferan dari suaminya atas nama pelakor ini di saku baju. Saat dikonfirmasi ke suaminya membenarkan adanya transferan atas nama selebgram.
"Dari pengakuan suami, sejak 2020 hingga 2024, sering mengirim uang. Setiap transaksi senilai Rp 2 juta dengan total sekitar Rp 70 juta," kata dia.
Menurutnya melihat bukti-bukti itu, anak SS lalu mengirim pesan di Instagram pelakor dengan kata-kata yang tidak sopan.
Baca Juga:Aksi Ngebut di Solo Berujung Apes, Pemuda Sleman Ternyata Kepergok Bawa Sabu
JD merasa kalau pelakor tersebut terus mengganggu rumah tangga kedua orang tuanya.
"JD berinisiatif sendiri DM ke pelakornya, bahkan untuk ngajak bertemu," sambungnya.
Ternyata NLBN melaporkan AD, SS dan JD ke Polsek Ngemplak Boyolali atas kasus pencemaran nama baik pasca adanya direct massage.
Saat panggilan pemeriksaan, SS dan JD tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Saya dihubungi oleh pengacaranya untuk diajak RJ dan ternyata klien kami dimintai uang kerugian Rp 250 juta-Rp 500 juta. Karena merasa ada kontrak kerja yang dibatalkan, tetapi kami melihat masih ada kontrak kerjanya," jelas dia.
Indah menjelaskan pada 12 November kembali mendapat undangan RJ kedua. Tapi klien nya memutuskan tidak datang.
"13 November pengacaranya dan pelakor ini membuat konferensi pers, dan meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta," imbuhnya.
Pada 17 November, kliennya mendapat surat somasi pertama untuk membuat video permintaan maaf dan ganti rugi kontrak senilai Rp750 juta.
"22 November somasi kedua, tapi tidak kita tanggapi, karena ini aneh. Ibu SS dan anaknya sebenarnya korban tapi dibalik menjadi pelaku, padahal pelakor ini yang memulai awal dari masalah ini," papar dia.
Indah menduga sejak awal sebelum adanya laporan ke Polsek Ngemplak ada unsur pemerasan.
"Kami menunggu tindak lanjut Polsek Ngemplak dalam perkara ini, kami belum menerima SPDP. Saya tanya ke penyidik mengenai pengenaan pasalnya, dan ternyata pasalnya telah dihapus, Pasal 310-315 pencemaran nama naik, dan di dalam surat panggilan tidak disebutkan pasal yang dilanggar hanya panggilan klarifikasi," tandasnya.
Indah menambahkan langkah yang akan dilakukan yakni dengan melaporkan AD dan NLBN ke Polresta Solo dengan perbuatan tidak menyenangkan. Sudah disiapkan bukti-bukti vulgar antara pelakor NLBN dengan AD suami SS.
"Kedua tentang intimidasi dan ancaman yang dialami klien kami," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto