Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta

Polisi menyita sejumlah botol air mineral berisi minuman keras.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 23 November 2024 | 12:07 WIB
Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan empat pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di jalan Popda Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan empat pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di jalan Popda Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta miras di jalan Popda Nusukan kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

"Tim Sparta mengamankan empat pemuda tersebut, saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapati keempatnya sedang nongkrong dan mencurigakan," kata Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.

"Sewaktu kami mendatangi, keempatnya mengaku hanya sekedar nongkrong namun di lokasi tim sparta melihat adanya botol minuman keras," ucap dia.

Baca Juga:Terbongkar! Begini Modus Order Fiktif Mantan Bos Maxim Klaten Rugikan Driver Gojek

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya keempatnya mengakui bahwa botol miras tersebut habis dirinya konsumsi.

"Adapun identitas keempat pemuda tersebut adalahMCA (22), KMZ (23), MGHA (22) dan RYS (21) keempatnya merupakan warga Banjarsari kota Surakarta," jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan dilokasi tim sparta menyita barang bukti berupa 1 botol Iceland (Pecah) berisi bekas minuman keras jenis Arak dan 1 botol bekas air mineral 1500 ml berisi bekas Ciu.

“Selanjutnya keempat pemuda tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.

Baca Juga:Lakukan Belasan Order Fiktif, Mantan Karyawan Maxim Klaten Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak