"JD berinisiatif sendiri DM ke pelakornya, bahkan untuk ngajak bertemu," sambungnya.
Ternyata NLBN melaporkan AD, SS dan JD ke Polsek Ngemplak Boyolali atas kasus pencemaran nama baik pasca adanya direct massage.
Saat panggilan pemeriksaan, SS dan JD tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Saya dihubungi oleh pengacaranya untuk diajak RJ dan ternyata klien kami dimintai uang kerugian Rp 250 juta-Rp 500 juta. Karena merasa ada kontrak kerja yang dibatalkan, tetapi kami melihat masih ada kontrak kerjanya," jelas dia.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Mendadak Tes Urin Seluruh Anggota, Begini Hasilnya
Indah menjelaskan pada 12 November kembali mendapat undangan RJ kedua. Tapi klien nya memutuskan tidak datang.
"13 November pengacaranya dan pelakor ini membuat konferensi pers, dan meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta," imbuhnya.
Pada 17 November, kliennya mendapat surat somasi pertama untuk membuat video permintaan maaf dan ganti rugi kontrak senilai Rp750 juta.
"22 November somasi kedua, tapi tidak kita tanggapi, karena ini aneh. Ibu SS dan anaknya sebenarnya korban tapi dibalik menjadi pelaku, padahal pelakor ini yang memulai awal dari masalah ini," papar dia.
Indah menduga sejak awal sebelum adanya laporan ke Polsek Ngemplak ada unsur pemerasan.
Baca Juga:Aksi Ngebut di Solo Berujung Apes, Pemuda Sleman Ternyata Kepergok Bawa Sabu
"Kami menunggu tindak lanjut Polsek Ngemplak dalam perkara ini, kami belum menerima SPDP. Saya tanya ke penyidik mengenai pengenaan pasalnya, dan ternyata pasalnya telah dihapus, Pasal 310-315 pencemaran nama naik, dan di dalam surat panggilan tidak disebutkan pasal yang dilanggar hanya panggilan klarifikasi," tandasnya.