SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kantor DP3AP2KB komplek Balaikota Solo.
Dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri dan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Ipda Suhartoko, pelaku bernama Aquilla Miko Satria Nugrah (27) dibekuk, Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Kepatihan," kata Kasatreskrim Kompol Ismanto Yuwono, Sabtu (7/12/2024).
Ismanto menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku merupakan staff kontrak dinas tersebut, sehingga tahu letak kunci ruangan berada.
Baca Juga:Dugaan Intimidasi Berlanjut, Selebgram Mojokerto Bakal Dilaporkan Balik ke Polresta Solo
"Saat beraksi sendiri, terekam dari kamera CCTV yang terpasang, kemudian ada salah satu saksi yang kita periksa mengetahui ciri-ciri pelaku," urai Ismanto
Meski demikian, mantan Wakapolres Sukoharjo itu menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk motif kasus pencuruan tersebut.
"Apakah karena ekonomi atau ada latar belakan lainnya. Ibni masih dilakukan penyidikan oleh anggota," imbuh Ismanto.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp67 juta, pakaian dan tas yang digunakan pelaku untuk menggondol uang tersebut.
"Jadi setelah melakukan pencurian pelaku pulang kerumahnya, uang belum ada yang digunakan," pungkas Ismanto.
Baca Juga:Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan