Geger RAPBD 2025 Belum Disahkan, Pemerintahan Kota Solo Bisa Lumpuh

Pemkot Solo berharap Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah atau RAPBD tahun 2025 Solo segera disahkan oleh DPRD Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Desember 2024 | 17:13 WIB
Geger RAPBD 2025 Belum Disahkan, Pemerintahan Kota Solo Bisa Lumpuh
Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat diwawancari di depan ruang kerja wali kota, Jumat (19/7/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo berharap Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah atau RAPBD tahun 2025 Solo segera disahkan oleh DPRD Solo.

"Ini tetap diupayakan bisa dibahas di DPRD bulan Desember ini," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Budi mengatakan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masalah ini. Dari Kemendagri bersama Pemprov Jateng akan memfasilitasi disisa waktu ini bisa dibahas dan diselesaikan.

"Kemarin kita sudah konsultasi ke Kemendagri, ini akan difasilitasi oleh Kemendagri dan Pemprov Jateng. Jadi RAPBD 2025 bisa dibahas dan diselesaikan disisa waktu yang ada ini, di bulan Desember ini," ungkap dia.

Baca Juga:Pemkot Solo Soroti Misi Indonesia Emas pada Peringatan HKN

Menurutnya ini bukan dikecualikan harus dibahas disisa bulan Desember ini. Ada regulasi yang memperbolehkan pembahasan itu 60 hari sejak wali kota menyerahkan RAPBD kepada DPRD.

"Artinya masih ada waktu untuk bisa menyelesaikan bersama-sama. Berharap teman-teman di DPRD bisa merampungkan pembahasan ini," jelasnya.

Kalau memang disisa waktu tidak bisa diselesaikan, maka dalam menyusun anggaran dengan besarnya anggaran tidak boleh melampaui tahun sebelumnya. 

"Tapi hanya belanja yang bersifat wajin dan terikat, hanya itu saja. Itu nanti berdasarkan peraturan wali kota," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan bahwa Kemendagri memang telah memberikan kelonggaran waktu hingga habis masa bulan Desember 2024. 

Baca Juga:Polisi Gandeng Pemkot Solo Kembalikan Mental Korban Pencabulan Paman Sendiri

“Jadi KUA-PPAS nya kan tidak sempat dibaca karena waktunya wes entek gitu loh. Kemudian kami mengajak teman- teman DPRD memfasilitasi lewat provinsi maupun Kemendagri, hasilnya positif artinya bahwa masih diberi kesempatan sebelum habis Desember harus digedok berarti ada kesempatan. Termasuk provinsi tetap mau mengevaluasi hasil raperda APBD setelah kesepakatan antara Walikota dan pimpinan DPRD,” paparnya.

Teguh menjelaskan jika APBD belum ditetapkan setelah Perkada maka pemerintahan di Kota Solo baik legislatif maupun eksekutif akan lumpuh. Pemerintah pun tidak akan mampu menyelenggarakan program pembangunan yang sudah direncanakan.

"Kalau perkada maka lumpuh pemerintahan termasuk DPRDnya, karena kalau itu perkada maka yang wajib saja termasuk gaji (ASN). Pendidikan sama kesehatan dan itupun tidak boleh membangun apakah program TMMD bisa? Tidak bisa, apakah nanti melanjutkan gorong-gorong di PU atau di Perkim? tidak bisa. Bisanya hanya perawatan saja, masih bolong ditambal itu saja, itu pelayanan namanya jadi ini yang rugi yang jelas rakyat Solo,” jelas dia.

Teguh menambahkan agar ego anggota DPRD saat ini wajib selesai. Mereka tidak perlu lagi menjadi paling benar.

“Jadi ego-ego yang dilakukan oleh temen-temen, ya sudah politiknya sudah selesai ya kan. Masih senang ngirim berita seolah-olah dia paling benar ini yang benar. Semuanya salah yang di DPRD itu semuanya salah tidak pernah sadar bahwa dia dipilih oleh rakyat itu mewakili masyarakatnya," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak