Sindiran Pedas Usai RAPBD Kota Solo 2025 Gagal Disahkan, Eks Legislatif Buka Suara

Kondisi itu akan berdampak banyak hal terhadap pembangunan Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Desember 2024 | 11:58 WIB
Sindiran Pedas Usai RAPBD Kota Solo 2025 Gagal Disahkan, Eks Legislatif Buka Suara
Mantan Anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan. [Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Kota Solo tahun 2025 gagal disahkan hingga batas akhir waktu yang ditentukan pemerintah yaitu akhir November 2024.

Kondisi itu akan berdampak banyak hal terhadap pembangunan Solo.

Tak pelak, mantan anggota DPRD Solo Fraksi PDIP, Ginda Ferachtriawan memberikan komentar pedas. Dia mencatat sejak dilantik 14 Agustus 2024, legislator Karangasem belum banyak bekerja.

"Dari catatan saya, selama hampir empat bulan terakhir, baru tujuh rapat paripurna dan dua audiensi yang dilakukan. Ada juga kegiatan menerima kunjungan sekolah serta menerima dua unjuk rasa," kata dia, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo

Ginda merinci tujuh rapat paripurna DPRD Solo yang dilakukan yaitu penerapan fraksi-fraksi, pengumuman pimpinan defintif DPRD Solo 2024-2029, pelantikan pimpinan DPRD Solo, serta penetapan Banggar dan Banmus.

"Ada juga penyampaian nota penjelasan Wali Kota Solo tentang RAPBD 2025 yang dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Tidak ada pembahasan KUA-PPAS Solo Tahun 2025," paparnya.

Ginda juga mencatat belum ada satu pun peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan para legislator periode ini. Rapat Banggar DPRD Solo yang akan membahas RAPBD Solo 2025 pun akhirnya batal," jelas Ginda.

Dengan kinerja seperti itu, Ginda mendesak DPRD Solo meminta maaf dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Solo. Sebab pihak yang paling dirugikan atas kinerja tak optimal legislator, adalah rakyat.

"Menurut saya legislator harus memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi. Jangankan tidak gajian enam bulan pada 2025, gaji empat bulan terakhir sebaiknya dikembalikan," tegasnya.

Baca Juga:Cuti Selesai, Teguh Prakosa Kembali Jabat Wali Kota Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak