RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian

Wakil pimpinan DPRD Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan anggota DPRD Solo terancam tidak bisa gajian selama enam bulan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Desember 2024 | 13:10 WIB
RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Kota Solo terancam tidak menerima hak keuangan atau gaji selama enam bulan ke depan. 

Pasalnya pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Koa Solo tahun 2025 tertunda. Hal ini dampak dari belum terbentuknya Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo.

Wakil pimpinan DPRD Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan anggota DPRD Solo terancam tidak bisa gajian selama enam bulan.

"Iya betul," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:Ernest Prakasa Ajak Warga Solo Nonton 'Cinta Tak Seindah Drama Korea': Pengalaman Otentik Banget!

Ardianto menjelaskan kalau DPRD harus membahas terlebih dahulu APBD, tapi tidak bisa dibahas karena belum Alkap DPRD belum terbentuk.

Kalau APBD tidak dibahas maka sanksinya sebanyak 45 anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Terbentur Alkap DPRD yang belum terbentuk, maka kita bisa membahas APBD. Sanksinya sesuai aturan kita tidak bisa menerima gaji," ungkap dia.

Ardianto mengakui sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk membahas APBD. 

Kalau memang sampai akhir Desember 2024 benar-benar tidak dibahas dan disahkan, maka enam bulan anggota DPRD tidak menerima gaji.

Baca Juga:Astaga! RAPBD Kota Solo 2025 Gagal Disahkan, Dampak Polemik PDIP vs KIM Plus?

"Kita sudah konsultasi sama Kemendagri. Kita diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Menurutnya kalau memang tidak bisa dibahas, maka nanti akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). Kalau perkada itu maka anggarannya akan terbatas, itu hanya untuk pendidikan dan kesehatan.

"Untuk pembangunan yang memakai APBD Kota Solo tidak bisa terlaksana. Nanti kita akan menggunakan perkada jika APBD itu tidak dibahas, kalau perkada jelas anggarannya sangat terbatas, di luar itu kemungkinan besar tidak bisa dipakai," ujar dia.

Ardi mengakui DPRD Solo diberi waktu sampai akhir Desember 2024 nanti untuk bisa membahas dan menyelesaikan masalah APBD.

Ini merupakan toleransi yang diberikan oleh kemendagri, sehingga masih ada waktu untuk membahas.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan kepala daerah dam DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak