Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan

Kapolresta menjelaskan, bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Desember 2024 | 16:58 WIB
Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono (kiri) dan Kasubag Humas AKP Umi Supriati dalam press rilis ungkap kasus narkotika di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024). [Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.

Hasilnya, 57,71 gram narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti serta menangkap 13 tersangka.

Kapolresta Solo Kombe Pol Iwan Saktiad menjelaskanm 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir.

Para tersangka yang diamankan adalah berinisial   HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
 
"Ada 13 tersangka yang terdiri dari 2 dua pengguna dan 11 pengeda yang kita amankan. Barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono (kiri) dan Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan jajaran Kanit Narkoba saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng

Kapolresta menjelaskan, bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.

Pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.

Kemudian tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," katanya.

Baca Juga:Aksi Brutal Dua Pemuda Lempar Batu ke Warung HIK di Solo, Begini Endingnya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini