Fakta Gereja Tertua di Solo: Dibangun 1832, GPIB Penabur Baru Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya 2024

Penetapan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota Solo nomor 430/441 tahun 2024.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 06 Desember 2024 | 17:49 WIB
Fakta Gereja Tertua di Solo: Dibangun 1832, GPIB Penabur Baru Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya 2024
Suasana di halaman GPIB Penabur Solo, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Neftali menjelaskan gereja ini mengalami tiga kali renovasi besar termasuk saat mengalami banjir besar di Kota Solo tahun 1966. Meski demikian sebagian besar keaslian bangunannya tetap dipertahankan. 

"Sebagian besar bangunan asli masih dipertahankan, sehingga memenuhi syarat untuk diajukan sebagai cagar budaya. Bangunan yang masih asli itu di bagian belakang gereja, pilar, mimbar, kursi jemaat, ubin (lantai), jendela hingga pintu masih mempertahankan bentuk aslinya," tandasnya. 

Neftali menambahkan penetapan GPIB Penabur sebagai cagar budaya ini sebagai kado terindah menjelang perayaan Natal 2024. 

"Ini hadiah natal bagi kami. Berharap ini bisa dikembalikan ke bentuk aslinya, jadi bisa buat tujuan wisata religi di Kota Solo," pungkas dia.

Baca Juga:RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini