SuaraSurakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Solo mewaspadai kegiatan politik di masa tenang jelang hari pencoblosan, 27 November mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma, mengatakan salah satu yang diwaspadai adalah kegiatan mengumpulkan orang saat masa tenang Pilkada Solo 2024.
Untuk itu, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo.
"Kami akan buat surat edaran kepada kedua pasangan calon bahwa di masa tenang itu masa yang tidak boleh ada kegiatan kampanye," kata dia melansir ANTARA, Kamis (21/11/2024).
Ia mengatakan jika pada masa tenang, yakni mulai dari tanggal 24 November sampai dengan hari pencoblosan 27 November diketahui masih ada kegiatan kampanye maka sanksinya adalah pidana.
"Kurun waktu ini nanti berpotensi menjadi kampanye di luar jadwal, sanksinya adalah pasal 187. Kalau terbukti sanksinya pidana," ujar dia.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengumpulan masyarakat di masa tenang, dikatakannya, seluruh tim pengawas dari tingkat kota hingga kelurahan akan melakukan patroli.
Ia mengatakan patroli tersebut untuk mengantisipasi kegiatan pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye di masa tenang.
"Kami akan patroli di masa tenang, kami turunkan pengawas di semua jajaran," paparnya.
Baca Juga:Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir