SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria yang menjadi pelaku order fiktif yang menyasar driver yang menjadi mitra PT GOTO Gojek.
Pelaku bernama Muhammad Dwi Septyantono (31) diketahui mantan karyawan Maxim yang sebelumnya menjabat Head of Division Maxim Klaten.
Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmianto menjelaskan modus pelaku dengan cara membuat order fiktif dengan titik pejemputan di kawasan Stasiun Klaten.
Padahal, tersangka saat memesan tersebut berada di rumahnya dikawasan Kelurahan Mojosono, Kecamatan Jebres.
Baca Juga:Aksi Koboi di Solo: Pelaku Tembakkan Pistol Gara-gara Tak Terima Ditegur Pemilik Kos
"Pelaku melakukan aksi ini pada Kamis 18 Mei 2024, dalam sehari tersebut dia membuat 11 orderan fiktif. Pelaku membuat seolah-olah berada di kawasan Stasiun Klaten, padahal dia ada di rumah," kata Sudarmianto didampingi Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri.
"Kemudian dari 11 laporan tersebut 4 driver menerima orderan ini, sedangkan sisanya dicancel karena tidak mendapat driver," tambahnya.
Lebih lanjut, Sudarmianto mengungkapkan tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," tegas Wakasat Reskrim.
Baca Juga:Polisi Masih Buntu Kasus Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Sudarmianto, dalam kasus ini untuk mitra driver mengalami kerugian secara material. Sedangkan dari perusahaan mengalami kerugian dengan menurunakan kepercayaan dari masyarakat.
"Adanya kasus seperti ini, dari PT Gojek mengungkapkan pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen," tutur Darmianto.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out order fiktif tersebut. Serta satu buah smartphone yang digunakan tersangka untuk melakukan order fiktif tersebut.
Akibat dari perbuatan pelaku, sejumlah mitra apliktor tranposrtasi online ini mengalami kerugian secara materi, adapun perusahaan mengalami kerugian secara moril terhadap kepercayaanya dari konsumen.