Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat

Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 05 Juni 2025 | 15:48 WIB
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
Para alumnus SMAN 6 Solo saat bertemu Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.

Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung. 

"Pada prinsipnya kami sebagai penggugat intervensi sangatlah optimis terkait dengan para tergugat satu, dua, tiga, dan empat semuanya telah setuju. Mereka mendukung kami untuk bisa bergabung kepada kepentingan tergugat tiga," terang alumni SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).

Sigit mengatakan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk nantinya membuat esepsi maupun pokok perkara apabila gugatan intervensi dikabulkan. 

Baca Juga:Wajah dan Leher Jokowi Muncul Bercak Merah, Orang Terdekat Ungkap Penyebabnya

"Kami sudah siapkan langkah-langkah ke depan. Pastinya optimis permohonan intervensi akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap dia.

Pembacaan gugatan intervensi apakah dikabulkan atau tidak akan dilakukan pekan depan, Kamis (12/6/2025) nanti.

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bahwa permohonan untuk gabung sebagai pihak dalam perkara ini yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo ini memiliki kepentingan hukum terhadap obyek yang saat ini menjadi sengketa.

"Mereka juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, pihak yang kami maksud adalah SMAN 6. Itu sebagai institusi, tempat di mana pemohon ini sekolah dan tempat di mana tergugat satu ini sekolah," jelasnya.

Menurutnya pihak pemohon intervensi ini juga akan dirugikan kepentingannya manakala gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan.

Baca Juga:Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo

"Sehingga atas dasar alasan-alasan tersebut sebagai syarat materiil. Kami berpendapatan telah terpenuhi, demikian juga syarat formil bahwa permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Kemudian yang kedua diajukan sebelum adanya putusan pada pengadilan tingkat pertama, yang ketiga pemohon ini telah mengajukan permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan," papar dia.

Irpan menambahkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah maka sudah selayaknya apabila sebagai kuasa hukum Jokowi agar gugatan intervensi ini dikabulkan. 

Sehingga pemohon intervensi tersebut bisa bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata ini.

"Itu tanggapan kami terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh salah satu lulusan SMAN 6 Solo yang seangkatan sama Pak Jokowi," ujarnya.

Irpan menyebut adanya pihak intervensi ini sangat penting. Karena akan mendukung terhadap dalil-dalil bantahan pihak tergugat tiga.

Karena pemohon intervensi ini tentu saja memiliki kepentingan yang sama dengan pihak tergugat SMAN 6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini