Akhirnya! Teman Jokowi Tunjukan Ijazah Asli dan Ajukan Gugatan Intervensi

Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 Juni 2025 | 16:04 WIB
Akhirnya! Teman Jokowi Tunjukan Ijazah Asli dan Ajukan Gugatan Intervensi
Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo menunjukan ijazah salah satu alumni untuk permohonan intervensi. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).

Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.

Mereka yang hadir merupakan alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980 atau angkatan yang pertama. Pada sidang tersebut mereka telah membawa ijazah salah satu alumnus tahun 1980 atau satu angkatan dengan Jokowi.

Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi itu atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki kliennya berupa ijazah dari produk tergugat tiga (SMAN 6). 

Baca Juga:Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?

"Produk ini kami lihat dari jeda waktu 1980-1985 itu produk semacam ini ada ribuan. Karena tiap angkatan itu bisa 200 orang, kalau jeda waktu itu bisa ribuan orang," terang dia saat ditemui di PN Solo, Senin (2/6/2025).

Pihaknya pun mengambil dan membawa sampel satu ijazah milik salah satu alumni. Satu sampel ini untuk mengajukan permohonan gugatan intervensi.

"Nah, kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini. Nanti terkait dengan yang lain bisa mendukung, sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada UU yang sudah jelas dan semoga saja bisa diterima," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan kalau misalnya ijazah Jokowi dinyatakan palsu. Maka yang lain jadi palsu semua, apalagi ijazahnya itu sudah digunakan para alumni untuk keperluan masing-masing.

"Itu akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka. Karena bisa saja nanti tetangganya menggugat kalau ijazahnya palsu," kata dia.

Baca Juga:Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan minta agar majelis hakim untuk tidak serta merta menerima permohonan intervensi tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti legal standing maupun alasan yang sah.

"Itu perlu dipertanyakan apakah secara prosedural sah mengajukan intervensi setelah gugatan dibacakan di persidangan. Kami cermati kalau pengajuan intervensi ini merupakan tindakan yang meniru langkah kami sebelumnya di PN Sleman dalam perkara gugatan Ir. Komardin Didin, MM, SH terhadap Rektor UGM dan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Andhika mengatakan belum menerima permohonan dan mempelajari gugatan intervensi yang diajukan.

"Kami belum diberikan permohonan, jadi kami anggap beliau-beliau ini sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," sambung dia.

Tadi sempat dibacakan beberapa alasan gugatan intervensi diajukan dalam persidangan. Menurutnya itu belum tentu dikabulkan majelis hakim.

"Jadi penggugat intervensi harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa dan apa dasar hukumnya. Terus di berlaku seperti apa dan lain sebagainya itu harus jelas," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini