"Tapi kalau kita melihat kan ya kami tadi belum melihat secara utuh. Jadi kami belum bisa menganalisis dan lain sebagainya," lanjut dia.
Andhika menambahkan berharap dalam gugatan intervensi ini bukan hanya orang sekedar numpang. Jadi betul-betul harus mempunyai kapasitas atau legal standing.
Diberitakan sebelumnya, Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan intervensi ini dilakukan atas gugatan yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Jokowi, bahwa ijazahnya palsu di SMAN 6 Solo.
Baca Juga:Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?
Sebelum melayangkan gugatan intervensi ke PN Solo, sejumlah alumnus dan kuasa hukumnya memang sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
"Kami selaku tim hukum dari alumnus SMAN 6 akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara perdata tersebut dengan memihak kepada SMA 6 selaku tergugat tiga," terang Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo, Wahyu Theo, Sabtu (31/5/2025).
Kontributor : Ari Welianto