SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo, Kabupaten Karanganyar kembali menetapkan tersangka baru.
Kali ini, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto menjelaskan, Wahyu ditahan karena diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap.
"Benar sudah ditahan. Kami juga menemukan dua alat bukti," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:Ada Beragam Tas Mewah, Ini Sederet Barang Bukti Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Tak hanya menahan Wahyu Agus, pihak kejaksaan juga menggeledah Kantor Kecamatan Ngargoyoso untuk melengkapi bukti dugaan gratifikasi.
"Sudah ditahan, kelihatannya terkait dengan kasus (BUMDes) Berjo," jelas Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono.
Wiyono memaparkan, Wahyu Agus Pramono beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejari Karanganyar.
"Kemarin setelah upacara 17 Agustusan, sempat pamit ke saya. Katanya mau ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Terus tadi pagi saya baru dengan kabar kalau ada penahanan," jelas Wiyono.
Camat Ngargoyoso dijerat pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Coba Hilangkan Barang Bukti, Ini Kata Kajari Karanganyar