Tragedi KDRT: AWW Habisi Istri Muda di Karanganyar, Ini Kronologinya

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, pihaknya telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 11 September 2024 | 21:57 WIB
Tragedi KDRT: AWW Habisi Istri Muda di Karanganyar, Ini Kronologinya
Polres Karanganyar memberikan keterangan soal kasus KDRT di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024). [ANTARA/HO-Polres Karanganyar]

Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan," katanya.

Ia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka," paparnya.

Baca Juga:Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Bekuk Tersangka di Solo, Sederet Barang Bukti Diamankan

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini