Kalah Gugatan Pintu Kori Kamandungan, Adik Raja Keraton Solo: Kalau Bisa Baik, Kenapa Tidak?

Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Kalah Gugatan Pintu Kori Kamandungan, Adik Raja Keraton Solo: Kalau Bisa Baik, Kenapa Tidak?
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).

Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.

Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.

Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.

Baca Juga:Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho

Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini