- Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 atas tuduhan perkara ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Jokowi menegaskan pentingnya bagi seluruh pihak untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap persidangan nanti.
SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai soal Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jokowi menyebut kalau itu merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu, ya," terangnya saat ditemui, Selasa (23/6/2026).
Jokowi menegaskan yang paling penting itu mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan
Baca Juga:Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ungkap dia.
Ketika disinggung apakah kecewa tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi menyebut tidak.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan ya," tandasnya.
Seperti diketahui Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Mereka ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Baca Juga:Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
Kontributor : Ari Welianto