LENGKAP! Inilah Isi Putusan Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo

Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:51 WIB
LENGKAP! Inilah Isi Putusan Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo
Sejumlah prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari Lembaga Dewan Adat melakukan atraksi kirab di kawasan keraton setempat, Solo, Jawa Tengah, Minggu (26/6/2022). [ANTARA FOTO/Maulana Surya]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).

Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.

Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.

Berikut isi berkas eksekusi tersebut:

Baca Juga:Sejarah Kori Kamandungan: Dibangun Sembilan Raja dan Pintu Menuju 'Dunia' Keraton Solo

Sesuai dengan perintah Undang-Undang, pada hari ini kami akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu dalam perkara nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomo4: 1950 K/Pdt/ 2022

Penetapan nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A telah membaca permohonan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024 yang diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto, Advocat dan konsultan hukum pada lembaga hukum Karaton Surakarta Hadiningrat berdomisili hukum di Kamandungan Keraton Surakarta, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah

Bertindak dan atas nama Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra yang dalam hal ini disebut pemohon eksekusi dalam perkara Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra melawan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia cq Kemendagri Republik Indonesia, Tn. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai para termohon eksekusi.

Kubu Pakubuwana XIII atau PB XIII angkat suara terkait putusan PN Solo yang menjalankan eksekusi membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).

Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, eksekusi tersebut tidak akan menurunkan kewibawaan raja.

Baca Juga:Polemik Eksekusi Pintu Kori Kamandungan, Kubu Raja Keraton Solo Buka Suara

"(Putusan eksekusi) juga tidak memerlukan perombakan pada bebadan yang dibentuk oleh penguasa keraton," kata dia.

Ferry memaparkan, kasus ini melibatkan delapan perkara yang terdiri dari lima perkara perdata dan tiga perkara pidana.

Salah satu perkara perdata melibatkan Sinuwun PB XII dan empat keponakan serta satu cucunya, di mana gugatan tersebut mengklaim bahwa PB XII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri.

"Putusan perkara ini sebenarnya ada delapan perkara, di mana salah satu perkara perdata adalah kasus antara Sinuwun PB XII dengan keponakannya. Perkara ini menyangkut penyalahgunaan SK Kemendagri," ujar Ferry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak