SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang wanita paruh baya asal Sragen berinisial SS (52) yang tertangkap tangan menjual minuman keras (miras).
Penjualan miras oleh SS terbongkar setelah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melakukan operasi tangkap tangan di sebuah warung wedangan milik pelaku, Sabtu (27/7/2024).
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan, pelaku menjual barang haram tersebut dengan berkedok warung wedangan wilayah Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Jadi warung tersebut selain menjual wedangan juga menyediakan miras," kata Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dihubungi Suara.com, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:Kota Bengawan Steril dari Konvoi Pesilat, Kapolresta Solo Bongkar Kiat Jitunya
Arfian memaparkan, razia tersebut berawal saat Tim Sparta yang melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari call center.
Informasi menyebutkan jika terdapat penjual miras jenis ciu yang berkedok sebuah warung wedangan.
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sampai di lokasi dan atas seijin pemilik rumah, kemudian di lakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan botol air mineral bekas ciu serta botol air mineral kosong yang lumayan cukup banyak.
Selain itu dari hasil penggeledahan oleh tim sparta juga menemukan miras jenis ciu sebanyak dua botol ukuran 1.600 ml yang disimpan di sebuah jok sepeda motor milik pelaku yang berada di emperan rumah.
Baca Juga:Ancam dan Pukul Ibu Kandung, Pria di Solo Diamankan Tim Sparta, Endingnya Bikin Haru
Menurut pengakuan pelaku bahwa botol bekas yang ditemukan oleh petugas tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjual miras secara eceran dan pelaku membeli miras dari wilayah Sukoharjo dengan menggunakan galon.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.