SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo merazia tempat hiburan malam yang berkedok warung wedangan yang dianggap meresahkan masyarakat di Jalan Ring Road Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Hasilnya, polisi berhasil menyita belasan botol minuman keras atau miras dalam razia itu.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan razia tempat hiburan malam yang berkedok sebuah warung wedangan, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Razia tempat hiburan malam (warung wedangan) tersebut digelar berawal di saat tim sparta menerima aduan dari warga melalui call center Tim Sparta.
Baca Juga:Ancam dan Pukul Ibu Kandung, Pria di Solo Diamankan Tim Sparta, Endingnya Bikin Haru
Aduan itu berisikan informasi bahwa di Jalan Ring Road, Mojosongo, Jebres terdapat sebuah tempat hiburan yang berkedok sebuah warung wedangan yang menjual minuman keras dan sudah meresahkan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Mendapatkan aduan tersebut, tim sparta langsung merespon dan menuju kelokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwasanya di lokasi terdapat sebuah tempat hiburan malam yang berkedok warung wedangan dan menjual minuman keras yang disertai alunan musik live," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu (28/7/2024).
Adapun pemilik warung wedangan tersebut adalah inisial AS (38) warga Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Kasat Samapta menambahkan dilokasi petugas berhasil menyita barang bukti belasan botol miras dengan rincian sebagai berikut 7 botol minuman keras 1500ml jenis Ciu , 3 botol minuman keras 500ml jenis Ciu, 1 botol air mineral 600ml jenis Ciu dan 1 botol minuman Anggur Merah 1500ml.
"Selanjutnya penjual beserta barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
Baca Juga:Nekat Jual Minuman Keras, Ibu Rumah d Mojosongo Dikukut Tim Sparta, Ini Barang Buktinya