SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Polresta Solo mengamankan seorang penjual miras di wilayah ring road Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Ironisnya, pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial UL (49) warga Wonogiri.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui call center, Sabtu (20/7/2024).
Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan jika di ruas ring road Mojosongo sebuah tempat hiburan yang menjual minuman keras jenis ciu.
Baca Juga:Diduga Hendak Cegat Perguruan Silat Lain, 12 Pendekar Diamankan Tim Sparta di Ring Road Mojosongo
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar adanya warga yang berjualan miras. Tim Sparta selanjutnya melakukan penggeledahan dan penyisiran pencarian barang bukti.
Di lokasi ditemukan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol minuman keras (Iceland) ukuran 500 ml.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Solo untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur tipiring," tegas Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu (21/7/2024).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.
Baca Juga:Tim Sparta Sat Samapta Amankan Penjual dan Puluhan Miras di Banjarsari
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras," pungkas Kapolresta.