Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Anggotanya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali

Korban diketahui bernama adalah Bayu Handono, pengusaha kerajinan tembaga di daerah Tumang, Boyolali.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:41 WIB
Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Anggotanya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Korban diketahui bernama adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.

Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta Luka iris pada Leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Baca Juga:

Baca Juga:Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga, Kapolres Boyolali: Saling Kenal, Pelaku Paham Situasi Korban

Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan

Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan dibantu Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo

"Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo," kata Ahmad Luthfi.

Dia menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata taham sebelum pelaku datang ke rumah korban.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Ditangkap di Terminal Tirtonadi, Diduga Hendak Kabur

"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lainnya.

Baca Juga:

Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?

Sebut RBS Mafia Besar Timah, Begini Reaksi Bahlil saat Dicecar DPR Kasus Harvey Moeis

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak