SuaraSurakarta.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (37).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, Jumat (3/5/2025).
Sementara pelaku berinisial IR (27) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen diamankan tim gabungan Tim Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Boyolali di Terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.
Baca Juga:
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
"Korban ditemukan di rumahnya dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah. Pelaku pembunuhan sudah tertangkap," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus pembunuhan itu memunculkan sejumlah fakta.
Dari data yang dihimpun Suara.com, berikut ini 5 fakta kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali:
Baca Juga:Pengusaha Kerajinan Tembaga di Cepogo Boyolali Tewas Dibunuh, Ditemukan Bersimbah Darah
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban jauh-jauh hari sebelum kejadian.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang sudah menyiapkan sabit sebelum datang ke rumah korban.
Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit
2. Pelaku Adalah Rekan Korban
Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.
Selain itu, pelaku juga memahami kondisi korban yang tinggal sendirian di rumahnya.
3. Bawa Sejumlah Barang Berharga
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone.
Satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Alami Luka Berat
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
4. Hendak Kabur
Usai menghabisi korban, pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
Namun IR berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB
5. Hukuman Berat
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.