Selain itu, pelaku juga memahami kondisi korban yang tinggal sendirian di rumahnya.
3. Bawa Sejumlah Barang Berharga
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone.
Satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Alami Luka Berat
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
4. Hendak Kabur
Usai menghabisi korban, pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
Baca Juga:Pengusaha Kerajinan Tembaga di Cepogo Boyolali Tewas Dibunuh, Ditemukan Bersimbah Darah
Namun IR berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB
5. Hukuman Berat
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.