Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya sepeda motor Honda PCX, uang tunai sekitar Rp 2 juta, handphone merk Iphone 12 pro, dompet warna coklat, kartu ATM BCA Platinum, sepatu merk Vibram Hoka, tas merk Ternua dan jam merk COROS.
Atas perbuatanya pelaku dejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, korban Bayu Handono ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga:Pengusaha Kerajinan Tembaga di Cepogo Boyolali Tewas Dibunuh, Ditemukan Bersimbah Darah
Tak butuh waktu lama atau kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jateng Ekswil Soloraya bersama Tim Resmob Polres Boyolali di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.