Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP

Para caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar menegaskan siap menempuh jalur hukum jika KPU mengganti tanpa pemberitahuan ke yang bersangkutan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:26 WIB
Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP
Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tak dilantik saat tiba-tiba berkumpul. (Suara.com/Ari Welianto)

Dikatakannya mereka itu juga tidak membuat surat pengunduran diri yang sudah dikirim DPC ke KPU. Memang sebelum pencoblosan mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri. 

"Tentu kami harap DPP tetap konsisten, DPD harus ikut instruksi dari DPP. Harus taat dan patuh yang sudah ditetapkan KPU kemarin di masing-masing daerah, yang menetapkan suara masing-masing calon yang dikonversi menjadi kursi dan siapa yang terpilih ditetapkan sesuai suara terbanyak," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Ada Nama Ngadiyo, Ini Daftar Lengkap Caleg Peraih 45 Kursi di DPRD Kota Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini