SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk dua polisi gadungan yang mengancam korban di sebuah apotek Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan.
Dua orang polisi gadungan masing-masing berinisial DA (46) dan SW (38) yang melancarkan aksinya pada Senin (4/3/2024) malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah," kata Iwan di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:Dua Pemuda Diciduk Tim Sparta, Ancam Tetangga Pakai Celurit Gegara Ejekan di WA
Para pelaku kemudian membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban. Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.
Korban yang berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan satu airsoft gun.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Baca Juga:Ngupil dan Mengorek Telinga Bisa Membuat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya