SuaraSurakarta.id - Lebih dari dua ribu pelanggar ketentuan lalu lintas dikenakan tilang selama berjalannya Operasi Keselamatan Candi 2024 di Kota Solo.
Sebagian besar pelanggar lalu lintas ini adalah pengendara kendaraan roda dua.
Operasi Keselamatan Candi digelar selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 04 Maret dan berakhir pada 17 Maret 2024. Operasi tersebut menekankan pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
"Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 2.001 pelanggar dari target 2.000 penindakan tilang selama operasi keselamatan Candi 2024," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Solo Sabtu 23 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Agung mengatakan, pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring selama Operasi Keselamatan Candi 2024 ini didominasi pengendara kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm, tidak memasang spion kendaraan ,melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang didapati selama operasi, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pengendara kendaraan masih di bawah umur.
"Pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN (aparatur sipil negara)," jelas dia.
Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa selepas Operasi Keselamatan Candi 2024, jajaran Polresta Solo akan tetap mengintensifkan patroli dalam rangka menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Masyarakat diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga:Dua Pemuda Diciduk Tim Sparta, Ancam Tetangga Pakai Celurit Gegara Ejekan di WA
"Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.