Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!

FBM desak audit dana hibah Keraton Surakarta untuk transparansi, waspada penyalahgunaan dana rakyat, dan pertanggungjawaban publik.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:40 WIB
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
Kisruh anggaran hibah Keraton Solo mendapatkan tanggapan pedas dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, mendesak audit dana hibah Keraton Surakarta demi transparansi anggaran negara.
  • Kusumo meminta BPK/BPKP memeriksa dana hibah karena penggunaannya jarang diketahui publik akibat kekisruhan internal.
  • Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup berdasarkan peraturan negara.

SuaraSurakarta.id - Kisruh anggaran hibah Keraton Solo mendapatkan tanggapan pedas dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro.

Tak tanggung-tanggung, Kusumo mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana hibah yang mengucur ke Keraton Solo.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi anggaran dan mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penggunaan uang negara.

Kusumo menegaskan, dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemprov Jateng, maupun Pemerintah Pusat, merupakan hasil pajak rakyat.

Baca Juga:Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK

Oleh karena itu, peruntukan dana tersebut harus kembali kepada kepentingan masyarakat luas dan pelestarian budaya. Bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Kusumo yang juga menjabat Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera bertindak.

Ia menilai, kekisruhan internal yang terjadi di Keraton Surakarta saat ini turut menyeret persoalan transparansi dana hibah. Apalagi, sejauh ini penggunaan dana hibah tersebut jarang diketahui publik.

"Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya. Masyarakat berhak tahu kemana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut dan apa hasilnya bagi kemaslahatan publik," kata Kusumo, Sabtu (6/3/2026).

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengingatkan adanya aturan ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 123/2018.

Baca Juga:Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII

Aturan tersebut mewajibkan setiap penerima hibah menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal dan material.

Ia memperingatkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat terjerat Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kusumo menandaskan, di era keterbukaan informasi, kewibawaan Keraton Surakarta tidak hanya bergantung pada nilai seni dan budaya. Tetapi juga pada kepercayaan publik.

Sebagai salah satu kiblat budaya Jawa, transparansi tata kelola administrasi di dalam Keraton menjadi kunci utama agar masyarakat tetap ikut serta menjaga dan melestarikan warisan leluhur tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak